Pelajari fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan Hadits. Pahami definisi, metode, dan penerapannya dalam kehidupan modern.
Al-Syaykh Ali al-Khafifi mengatakan ijtihad yang terjadi di zaman Tabi'in adalah ijtihad mutlak. "Yaitu ijtihad yang dilakukan tanpa ikatan pendapat seorang mujtahid yang terlebih dahulu, dan yang ...
Kini menjadi jelas bagiku perkara yang sebenarnya." Mendahulukan Kepentingan Umum Ijtihad Umar bin Khattab berkenaan dengan masalah tanah pertanian berserta garapannya yang baru dibebaskan oleh ...
Dari ijtihad Umar bin Khattab ini bagian ibu menjadi 1/3 sisa (al-tsuluts wal baqi). Dengan skema ini maka bagian ibu separuh dari bapak, setelah harti waris dibagikan terlebih dahulu untuk suami atau ...